Dua Akun Facebook Dilaporkan karena Diduga Mencemarkan Nama Baik Wartawan



Soppeng — Sorotnews,my,id
Dua akun Facebook dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Polres Soppeng oleh wartawan. Laporan ini dilayangkan karena dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan merugikan nama baik pelapor sebagai jurnalis profesional.

Pelaporan resmi dilakukan pada tanggal **30 Mei 2025** di SPKT Polres Soppeng, disertai barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari dua akun Facebook yang disebut secara langsung menyudutkan Organisasi Wartawan tanpa dasar yang jelas.

> Ketua LSM LPKN (Alfred), saya Merasa Sangat Menyesal Dengan Perkataan Yang Ada Di Media Sosial,memiliki tanggung jawab menjaga integritas profesi dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Tuduhan yang disebarkan akun-akun tersebut sangat merugikan, baik secara pribadi maupun profesional,” Alfred dalam keterangannya kepada media.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan awal saat ini tengah berlangsung, termasuk verifikasi bukti digital dan penelusuran identitas pemilik akun.

Alfred berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan menghormati etika komunikasi publik.

0 Komentar