Kolaka, Sorotnews,my,id
30 Mei 2025 – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kejahatan dengan cepat dan tepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang videonya sempat viral di media sosial.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyattama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, memimpin langsung arahan dalam pengungkapan kasus ini. Dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, S.H., Tim Elang menangkap pelaku bernama MS alias W (26), warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, pada Kamis malam (29/5) sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit handphone OPPO A57 di Toko M2M, yang terletak di depan Pasar Lamekongga, Kecamatan Wundulako,” jelas Aipda Rudi.
Kronologi kejadian bermula saat korban, DA (1984), pemilik Toko M2M, sedang melayani pelanggan yang memasang anti gores. Ketika ia ke kasir, pelaku datang dan duduk di meja servis. Beberapa saat kemudian, korban menyadari HP miliknya hilang dan menemukan bukti melalui rekaman CCTV.
Mendapat laporan tersebut, Tim Elang segera melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan menelusuri keberadaan pelaku, mereka berhasil menangkap Wawan serta menyita barang bukti berupa **satu unit HP OPPO A57 warna hijau tosca.
“Proses penyidikan akan segera kami lanjutkan. Bila terbukti, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Aipda Rudi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merespon cepat laporan, terlebih jika telah viral di media sosial.
“Siapa pun pelakunya, jika melanggar hukum, pasti akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi kriminalitas di wilayah hukum Polres Kolaka,” tutupnya
0 Komentar